TIMES SOLO, SOLO – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Polresta Surakarta pada Rabu (23/7/2025) pagi dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret namanya. Didampingi tim kuasa hukumnya, Jokowi tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Salah satu kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksono, menyampaikan bahwa dalam kesempatan tersebut, kliennya membawa dokumen penting berupa ijazah asli. Dokumen itu mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah Strata 1 dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Nanti diserahkan, disampaikan kepada penyidik, tergantung penyidik nanti apakah menggunakan dan melakukan penyitaan. Bapak (Jokowi) secara konsisten akan mengikuti kasus hukum dan menghargai semua proses yang terjadi dan hari ini bisa dilihat penjadwalan Bapak untuk dimintai keterangan dilakukan di Polresta Surakarta,” katanya.
Firmanto juga menegaskan bahwa sejak awal kasus ini mencuat, Jokowi bersikap konsisten untuk menghormati dan mengikuti jalannya proses hukum.
“Terus disampaikan, jika ijazah tersebut akan dilakukan untuk penegakan hukum termasuk di kepolisian, termasuk digunakan di pengadilan akan diserahkan sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
Sudah 27 Saksi Diperiksa Terkait Ijazah Palsu
Terkait perkembangan penyidikan, Firmanto mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak awal pekan ini.
“Senin waktu kami tahu ada proses penyidikan yang dilakukan di Polresta Surakarta ada delapan saksi, dan kemarin kurang lebih sepuluh, hari ini ada ini sembilan,” katanya.
Perihal munculnya sejumlah nama terlapor yang beredar saat ini, ia mengatakan hal itu bagian dari proses penyelidikan.
“Jadi waktu itu bapak hanya mengajukan pengaduan, ada situasi bapak merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan membawa dokumen-dokumen terkait lainnya. Tentu dalam proses penyelidikan ditemukan fakta dan nama. Dari proses lidik itulah timbul nama-nama yang beredar saat ini,” katanya.
Ia mengatakan dari proses penyelidikan naik ke penyidikan dan didapati ada proses pidana.
Firmanto juga menjelaskan bahwa dari proses penyidikan awal, teridentifikasi lima nama yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Jokowi. Selain itu, ada laporan lain yang akhirnya digabung dalam satu berkas penyidikan.
“Kita tunggu saja. Siapa yang melakukan apa, dan akan diminta mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |