TIMES SOLO, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan (Pemkab Pacitan), melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pacitan, mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Caranya tentu dengan mengetahui ciri-ciri produk tersebut.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengingatkan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bisa menjerat masyarakat dalam perbuatan melawan hukum.
Ardyan menjelaskan, setidaknya terdapat lima ciri utama rokok ilegal yang wajib diketahui oleh masyarakat agar dapat mengenali dan menghindari rokok tanpa izin resmi.
Ciri-ciri tersebut antara lain:
- Tanpa pita cukai : Rokok dijual tanpa dilengkapi pita cukai sama sekali.
- Pita cukai palsu: Menggunakan pita cukai tiruan yang tidak dikeluarkan oleh pihak berwenang.
- Pita cukai bekas: Rokok dijual dengan pita cukai yang sudah pernah digunakan, lalu ditempel ulang.
- Salah peruntukan: Menggunakan pita cukai bukan untuk jenis rokok yang sesuai, misalnya pita cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) digunakan pada sigaret kretek mesin (SKM).
- Salah personalisasi: Pita cukai menampilkan identitas perusahaan berbeda dengan produsen aslinya.
“Lima ciri itu harus menjadi perhatian masyarakat, agar tidak menjadi korban peredaran barang ilegal dan tidak sengaja ikut melanggar hukum,” kata Ardyan saat ditemui dalam kegiatan sosialisasi di Pacitan, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan, menjual rokok ilegal termasuk pelanggaran serius karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tepatnya Pasal 50 dan 54.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar, serta maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai.
“Ini bukan hanya persoalan pajak dan hukum. Rokok ilegal juga berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta menghambat pemasukan bagi negara dan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ardyan.
Menurutnya, dengan menurunnya pendapatan dari cukai akibat maraknya rokok ilegal, maka anggaran yang seharusnya digunakan untuk membiayai sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur bisa ikut terdampak.
Ardyan menegaskan bahwa Satpol PP bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran cukai di wilayah Pacitan.
Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan dan penerimaan negara melalui cukai bisa kembali optimal untuk pembangunan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Warga Pacitan Wajib Tahu Apa Saja Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Ini Penjelasannya
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |