TIMES SOLO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini menegaskan bahwa penempatan anggota Korps Bhayangkara pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan berdasarkan izin Kapolri seperti praktik yang berjalan selama ini.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).
“Amar putusan, mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Alasan Pemohon: Netralitas Terganggu dan Potensi Dwifungsi Polri
Pemohon, Syamsul Jahidin, menilai penempatan anggota Polri aktif di jabatan pemerintahan menabrak prinsip netralitas aparatur negara. Ia menilai praktik itu menurunkan kualitas demokrasi, melemahkan meritokrasi dalam pelayanan publik, sekaligus merugikan hak konstitusional warga negara dan profesional sipil untuk mendapatkan kesempatan setara mengisi jabatan publik.
Syamsul juga menilai norma dalam pasal tersebut memunculkan dwifungsi Polri, karena polisi aktif dapat menjalankan fungsi keamanan sekaligus birokrasi, pemerintahan, bahkan fungsi sosial kemasyarakatan.
Dalam permohonannya, Syamsul menyebut sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri aktif yang menduduki jabatan sipil strategis, baik di kementerian maupun lembaga negara.
Daftar Polisi Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil
Berikut nama-nama personel Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil sebagaimana tercantum dalam berkas permohonan yang dikabulkan MK:
Level Komisaris Jenderal
-
Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
-
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen KKP
-
Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Menteri Hukum
-
Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Kepala BSSN
-
Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
Level Inspektur Jenderal
-
Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
-
Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
Level Brigadir Jenderal
-
Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
-
Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
-
Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri
Level Komisaris dan Kombes
-
Kombes Jamaludin – Pejabat struktural di Kementerian Haji dan Umrah
-
Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Pertimbangan MK
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa mekanisme izin Kapolri untuk menduduki jabatan sipil tidak lagi relevan dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berbasis meritokrasi. MK menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki fungsi khusus dan tidak boleh merangkap jabatan di ranah eksekutif sipil.
MK menyebut praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengganggu independensi institusi, dan membuka peluang dominasi aparat keamanan dalam ruang-ruang politik dan administrasi publik.
Implikasi Putusan: Wajib Mundur
Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun, bukan sekadar izin atasan. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang saat ini berjalan juga berpotensi dievaluasi ulang oleh kementerian/lembaga terkait.
Respons Lembaga Negara
Sejumlah lembaga, seperti KPK dan Kementerian/Lembaga lain yang saat ini diisi personel Polri aktif, menyatakan akan mempelajari putusan MK sebelum mengambil langkah penyesuaian. Sementara DPR melalui Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad menyatakan akan mengkaji lebih jauh implikasi peraturan dan mekanisme transisi setelah putusan MK ini.
Putusan ini dinilai sebagai titik penting dalam mempertegas batas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil, sekaligus memastikan bahwa sistem birokrasi pemerintah tetap berada dalam koridor profesionalitas dan prinsip demokrasi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Inilah Daftar Polisi Aktif yang Masih Pimpin Lembaga Sipil Usai MK Keluarkan Larangan Rangkap Jabatan
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Imadudin Muhammad |