TIMES SOLO, CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur (Pemkab Cianjur) resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 sebesar 7,53 persen.
Langkah ini diambil setelah Pemkab Cianjur bersama Dewan Pengupahan menggelar rapat pleno guna menentukan angka yang tepat bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Jika usulan ini disetujui, maka upah buruh di Cianjur akan mengalami kenaikan sekitar Rp 230.000, sehingga total UMK yang sebelumnya berada di angka Rp 3,1 juta akan merangkak naik menjadi Rp 3,3 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Denny W Lesmana, menjelaskan bahwa usulan kenaikan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Disepakati penggunaan nilai Alfa tertinggi sebesar 0,9 sebagai dasar perhitungan.
Meski angkanya menunjukkan tren positif, Denny mengakui bahwa nilai UMK sebesar Rp 3,3 juta tersebut sebenarnya masih belum mampu mengejar angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Barat yang idealnya berada di kisaran Rp 4,1 juta.
Pihak pemerintah daerah menyatakan bahwa penetapan angka ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk menjaga stabilitas iklim investasi agar tetap kondusif di Cianjur.
Denny menyebutkan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kami hanya mengajukan kenaikan, tapi keputusannya tetap di provinsi pada tanggal 24 Desember nanti," ujarnya dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (24/12/2025).
Lebih lanjut, perhitungan kenaikan 7,53 persen ini diperoleh dari penjumlahan inflasi dan hasil perkalian nilai alfa dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen.
Data pertumbuhan ekonomi yang digunakan merujuk pada laporan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga bulan November, mengingat data untuk bulan Desember belum dirilis secara resmi.
"Tentunya kami berharap usulan ini dapat diterima oleh pemerintah provinsi agar kesejahteraan pekerja di Cianjur dapat meningkat pada tahun mendatang," imbuhnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemkab Cianjur Usulkan UMK 2026 Naik Jadi Rp3,3 Juta, Begini Rinciannya
| Pewarta | : Wandi Ruswannur |
| Editor | : Ronny Wicaksono |