TIMES SOLO, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan keaslian ijazah Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kesimpulan ini didapat setelah dilakukan pemeriksaan forensik secara ilmiah oleh tim penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa dokumen asli berupa ijazah atas nama Joko Widodo dengan nomor induk mahasiswa 1681/KT dan nomor ijazah 1120, yang diterbitkan pada 5 November 1985, telah diperoleh dan diuji keasliannya.
"Pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan ijazah tersebut dengan milik tiga mahasiswa lain yang merupakan rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM," ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Adapun aspek yang diuji meliputi bahan dan pengaman kertas, teknik pencetakan, tinta tulisan tangan, cap stempel, hingga tanda tangan pejabat fakultas dan universitas pada masa tersebut. Hasil pengujian menunjukkan bahwa ijazah milik Jokowi identik dengan ijazah pembanding, menandakan keduanya berasal dari satu sistem produksi yang sama.
Selain ijazah, keaslian skripsi Jokowi yang berjudul "Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta" juga ikut diperiksa. Analisis laboratorium mengidentifikasi penggunaan mesin ketik jenis huruf pica dalam penulisan skripsi tersebut.
Lembar pengesahan skripsi diketahui menggunakan metode cetak letterpress yang menghasilkan permukaan tulisan yang tidak rata saat diraba. Hal ini sesuai dengan keterangan pemilik percetakan yang digunakan Jokowi pada masa itu, memperkuat temuan bahwa dokumen tersebut dibuat tanpa alat cetak lain selain mesin tik dan letterpress.
Setelah proses penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi, dokumen, dan gelar perkara, Dittipidum menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam dokumen akademik milik Jokowi.
Penyelidikan ini merupakan respons atas laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggi Sudjana. Aduan tersebut teregistrasi dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024, dan berisi dugaan cacat hukum terhadap ijazah S1 milik Presiden Jokowi yang ramai dibicarakan di media sosial. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Penyelidikan Dihentikan, Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi dari UGM Asli
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |