TIMES SOLO, SURAKARTA – Krisis ekonomi yang terus terjadi berulang selama satu dekade terakhir ini kerap kali dibaca sebagai sebuah kegagalan kebijakan, lemahnya regulasi, atau ketidakseimbangan pasar global. Terjadinya inflasi, ketimpangan sosial, dan ketidakstabilan keuangan menjadi indikator utama yang selalu diperdebatkan.
Pembacaan seperti ini sejatinya masih bersifat tampak dipermukaan. Di balik gonjang-ganjing angka-angka ekonomi, terselip persoalan yang lebih mendasar yaitu krisis moral. Ekonomi modern sekarang ini bukan sekadar mengalami krisis mekanisme, melainkan krisis nilai.
Ekonomi Islam kerapa kali dipromosikan sebagai sebuah alternatif. Namun muncul pertanyaan reflektif yang patut diutarakan yaitu sejauh mana ekonomi Islam benar-benar hadir sebagai kritik moral terhadap sistem ekonomi yang penuh ketimpangan ini, dan bukan sekadar adaptasi teknis dari sistem yang sama? Apakah ekonomi Islam itu sudah melampaui perdebatan instrumen keuangan, atau justru terjebak pada reduksi makna yang menjauh dari ruh etikanya sendiri?
Sejak awal, ekonomi Islam memang lahir bukan sebagai disiplin netral nilai. Ekonomi Islam berawal dari pandangan dunia (worldview) Islam yang memandang aktivitas ekonomi sebagai bagian integral dari sebuah ibadah dan tanggung jawab moral manusia itu sendiri.
Ulama terkemuka Al-Ghazali, menegaskan bahwa aktivitas ekonomi itu memiliki tujuan menjaga keberlangsungan hidup manusia supaya mampu menjalankan fungsi pengabdian terhadap Allah. Dengan kata lain, ekonomi itu bukan tujuan akhir dari segalanya, melainkan suatu sarana untuk menuju kehidupan yang lebih bermakna.
Realitas ekonomi kontemporer saat ini justru mengarah sebaliknya.
Konsumerisme menjadi nilai yang paling dominan, keberhasilan diukur melalui akumulasi materi, dan kesejahteraan direduksi menjadi suatu daya beli. Dalam situasi semacam ini, ekonomi tentu sangat kehilangan dimensi etikanya. Manusia bukan lagi diposisikan sebagai subjek bermoral, melainkan sebagai konsumen dan produsen saja.
Amartya Kumar Sen yang merupakan seorang ekonom dan filsuf dari India mengkritik ekonomi modern. Menurutnya pemisahan antara ekonomi dan etika telah melahirkan kebijakan yang efisien secara teknis, tetapi miskin secara kemanusiaan.
Ekonomi Islam sejatinya mempunyai kerangka konseptual yang kuat untuk merespon kondisi itu. Yaitu konsep maqashid syariah tujuan pokok dari hukum Islam, yang mana telah menempatkan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai bagian dari tujuan utama aktivitas sosial-ekonomi.
Dengan demikian bisa diartikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak pernah berdiri sendiri, tapi harus selalu dinilai dari dampaknya terhadap martabat manusia dan keadilan sosial. Pakar ekonom kontemporer, Umar Chapra juga menegaskan bahwa kegagalan sistem ekonomi modern terletak pada ketidakmampuannya mengintegrasikan efisiensi dengan keadilan dan stabilitas moral yang berjalan.
Dalam praktik kontemporer, ekonomi Islam kerap kali menyempit pada lini sektor keuangan syariah. Perbankan syariah, sukuk, dan produk keuangan halal menjadi wajah utama ekonomi Islam, sementara diskursus tentang etika konsumsi, keadilan dalam distribusi, dan tanggung jawab secara ekologis justru terabaikan. Yang tentunya ini mengakibatkan ekonomi Islam berisiko akan kehilangan daya kritisnya dan hanya akan sekadar menjadi sebuah varian teknis dari suatu sistem kapitalisme yang sudah ada.
Krisis ekonomi yang sedang dihadapi dunia sekarang ini tidak bisa dilepaskan dari krisis moral manusia. Seperti halnya keserakahan korporasi, eksploitasi sumber daya alam, dan ketimpangan struktural yang telah dilegitimasi oleh logika pasar.
Ekonom seperti Ibn Khaldun sudah jauh-jauh hari selalu mengingatkan bahwa kehancuran peradaban itu bukan semata-mata karena faktor ekonomi, tapi bermulai dari rusaknya keadilan dan melemahnya moral penguasa serta masyarakat itu sendiri. Ketika etika ditinggalkan, ekonomi justru menjadi alat penindasan secara halus namun sistemik.
Dalam kerangka Ekonomi Islam, kesejahteraan (falah) bukan lagi diukur dari kecukupan materi saja, tetapi dari ketenangan batin, keadilan sosial, dan keberlangsungan hidup. Prinsip qana‘ah, tawazun, dan ihsan menjadi fungsi sebagai rem moral terhadap dorongan akumulasi yang liar. Konsumsi memang tidak dilarang, tetapi harus dikendalikan bersamaan etika. Produksi pun juga tidak dihambat, tetapi diarahkan untuk kemaslahatan.
Oleh karena itu, tantangan terbesar ekonomi Islam saat ini bukan terletak pada inovasi produk keuangan, tetapi pada keberanian untuk mengembalikan dimensi moral sebagai pusat analisis dan kebijakan.
Ekonomi Islam harus mampu tampil sebagai kritik nilai terhadap sistem yang menjadikan pertumbuhan sebagai tujuan tunggal. Tanpa keberanian itu tentunya ekonomi Islam akan sangat berisiko terjebak dalam kosmetika syariah halal secara formal, tetapi kosong secara moral.
Lalu apa yang harus dilakukan untuk memudarkan keruwetan sistem ekonomi islam ini, yaitu dengan mengembalikan jadi diri ekonomi islam dengan sistem ekonomi yang berbasis etika, akhlak dan spiritualitas. Bukan hanya sekadar mengelola angka tanpa memulihkan makna. (*)
***
*) Oleh : Abdus Salam, Pengajar FEBI UIN Raden Mas Said Surakarta dan Staf Yayasan ELSA.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ekonomi Islam di Tengah Krisis Moral
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |