https://solo.times.co.id/
Berita

Debora Lende yang Terseret Isu Dana BOS Bukan Anggota DPRD NTT dari PSI

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:56
Dian Sandi: Nama Debora Lende yang Terseret Isu Dana BOS Bukan Anggota DPRD NTT dari PSI Dian Sandi Utama, Direktur Diseminasi Informasi dan Media Sosial DPP PSI.(FOTO: Dok.Pribadi Dian Sandi)

TIMES SOLO, MATARAM – MATARAM - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Direktorat Diseminasi Informasi dan Media Sosial menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial (medsos) terkait dugaan keterlibatan Debora Gemelina Arborea Lende dalam kasus penyimpangan dana BOS adalah menyesatkan dan tidak berdasar.

Direktur Diseminasi Informasi dan Media Sosial DPP PSI, Dian Sandi Utama, menyampaikan klarifikasi bahwa nama Debora Lende yang disebut dalam informasi tersebut bukanlah anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari PSI.

"Debora Lende yg dimaksud pada kasus tersebut bukan anggota DPRD dari PSI. Mereka memiliki kemiripan nama, anggota PSI sama sekali tidak pernah menjadi operator seperti yg mencuat, ini salah orang! Debora Gemelina Arborea Lende DPRD aktif tidak pernah urus Dana BOS!," tegas Dian Sandi yang dikutip dari akun Twitter @DianSandiUtama, Senin (13/10/2025).

Sandi menjelaskan, Debora Gemelina Arborea Lende adalah anggota DPRD aktif dari PSI yang tidak memiliki keterkaitan struktural maupun fungsional dengan sekolah-sekolah di bawah Yayasan Tunas Timur (Yatutim), lembaga yang tengah disorot terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Debora adalah anggota DPRD aktif yang tidak memiliki hubungan apapun dengan Yayasan Tunas Timur. Mencatut namanya dalam isu ini sangat merugikan dan dapat mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat publik,” kata Politikus PSI asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ini.

Dian Sandi menilai, penyebaran informasi yang tidak akurat ini dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan mendesak semua pihak, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi.

Misinformasi di Medsos Berpotensi Langgar UU ITE

Menanggapi maraknya penyebaran informasi keliru di media sosial, PSI juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum jika misinformasi ini terus disebarkan dan tidak segera diluruskan,” ungkap Dian Sandi.

PSI juga mengimbau masyarakat serta media untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih yang menyangkut nama baik seorang pejabat publik.

Menurut Dian Sandi, tudingan tanpa dasar seperti ini bukan hanya dapat menyesatkan opini publik, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pencemaran nama baik.

“Kami harap media dan masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Kredibilitas seorang pejabat publik sangat penting, dan informasi yang salah bisa merusaknya tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Kasus dugaan penyimpangan Dana BOS di Yayasan Tunas Timur saat ini tengah menjadi perhatian publik. Namun, PSI menegaskan bahwa Debora Gemelina Arborea Lende tidak terlibat dan meminta agar klarifikasi ini menjadi acuan dalam pemberitaan lebih lanjut.(*)

Pewarta : Anugrah Dany Septono
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Solo just now

Welcome to TIMES Solo

TIMES Solo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.